Sunday, April 18, 2010

Obat Bagi Wanita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengawasi peredaran obat tradisional dengan merek dagang Po Chai Pills, menyusul penarikan dari pasaran produk serupa dalam bentuk kapsul oleh Singapore’s Health Sciences Authority (HSA).

Kepala Badan POM Kustantinah mengatakan obat Po Chai Pills juga beredar di Indonesia, namun dalam bentuk sediaan pil, bukan kapsul. Produk dalam bentuk kapsul tidak terdaftar di sini. Produk pil tersebut terdaftar di Indonesia dengan nomor registrasi POM TI 004 400 941, diproduksi oleh Li Chung Shing Tong (Holdings) Ltd, Hong Kong, diimpor dan didistribusikan oleh PT Perdana Sakti Indonesia.

“Obat Po Chai Pills yang ditarik di Singapura adalah dalam bentuk sediaan kapsul, sedangkan yang beredar di Indonesia dalam bentuk sediaan pil,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, obat yang ditarik dari peredaran oleh HSA adalah Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul karena dideteksi mengandung bahan kimia obat phenolphthalein dan sibutramine, sedangkan Po Chai Pills dalam bentuk sedian pil tidak terdeteksi mengandung bahan kimia obat; Meski demikian, lanjut Kustantinah, Badan POM tetap akan meningkatkan pengawasan di pasaran terhadap kemungkinan beredarnya Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul/tidak terdaftar.

Selain itu, Badan POM juga akan melakukan sampling/pengambilan contoh Po Chai Pills yang terdaftar di Indonesia dari seluruh jaringan distribusi untuk dilakukan analisis/pengujian laboratorium dari kemungkinan mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam obat tradisional. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat tradisional dan produk lainnya, dengan memperhatikan penandaan dan informasi yang tercantum dalam kemasan.”

No comments:

Post a Comment